Good Corporate Governance ( GCG )

Hi Guys, selamat datang lagi di blog gue ini.

Nah, di kali ini gue bakla bahas tentang Good Corporate Governance ( GCG ) dalam kaitan nya dengan Good Mining Practice ( GMP ) di Indonesia.

Nah, Good Corporate Governance ( GCG ) ini merupakan hal wajib dalam pelaksanaan GMP ini. Kenapa begitu ?

Karena prinsip penerapan GCG ini merupakan poin yang tercantum dalam kegiatan yang melengkapi tahapan pertambangan dalam pelaksanaan Good Mining Practice ( GMP ).

Nah, mantep kan. Oke, lets talk about this one !

Pengertian

Good Corporate Governance ( GCG ) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder.

Ada dua hal yang ditekankan :

  1. Pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar & tepat pada waktunya
  2. Kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu trabsparan, terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemimpinan dan stakeholder.

Prinsip

Menurut komite nasional kebjakan governance ( KNKG ), dilaksanakan dengan penerapan TARIF sebagai 5 prinsip dasar dari GCG :

  1. Transparency ( Keterbukaan Informasi )
  2. Accountability ( akuntabilitas )
  3. Independency ( kemandirian )
  4. Responsibility ( pertanggungjawgaban )
  5. Fairness ( kesetaraan & kewajaran )

Nah, dalam menjadikan GCG sebagai landasan kelola tambang, perusahaan dapat mengadopsi standar terbaik.

Contohnya : PT ANTAM ( Persero ), Tbk., yang mengadopsi standar Indonesian Securities Exchange ( ISX ) dan Australian Securities Echange ( ASX ) corporate Governance Principles & recommendations untuk mewujudkan GCG.

Tahapan GCG

Pada umumnya, perusahaan-perusahaan yang berhasil menerapkan GCG menggunakan tahapan berikut ( Chinn, 2000, Shaw, 2003 )

1. Tahap Persiapan

Tahapan ini terdiri atas tiga langkah utama : Awareness building, GCG assessment, & manual building.

Awareness building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting GCG & komitmen bersama dalam penerapannya., dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok.

GCG assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam peneapan GCG.

Saat ini dengan mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif.

Manual building adalah penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya.

2. Tahap Implementasi

Tahap ini terdiri atas tiga langkah utama, yakni :

a. Sosialisasi : Untuk memperkenalkan kepada perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG, khususnya mengenai pedoman penerapan GCG.

b. Implementasi : yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun.

c. Internalisasi : yaitu tahap jangka panang dalam implementasi

3. Tahap Evaluasi

adalah tahap yang perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektifitas penerapan GCG telah dilakukan dengan memihak pihak independen melakukan audit implementasi dan scoring atas praktik GCG yang ada.

Esensi dari GCG ini ialah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manejemen dan adanya akuntabilitas manejemen terhadap pemangku kepentingan lainnya.

Nah, poin GCG ini udah selesai deh.

Ini baru satu poin dari sekian banyak poin untuk mewujudkan pelaksanaan Good Mining Practice ( GMP ).

Cape ?

Engga juga, banyak tidur juga cape.

Yang jelas, berusaha sebaik mungkin dalam melakukan sesuatu seperti berusaha sebaik & semaksimal mungkin untuk pelaksanan Good Mining Practice ( GMP ) ini.

Untungnya buat siapa ?

Ya buat semuanya lah.

Oke, thanks yang udah baca poin GCG ini ya.

Sampai jumpa lagi di post-post gue selanjutnya.

Thanks & see u !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *