Halooo…. selamat datang kembali di my website.
Oke, kali ini gue bakal bahas tentang salah satu bagian kegiatan yang juga melengkapi semua tahap pertambangan.
Apa itu ?
Standardisasi.
Ini juga salah satu poin dalam prinsip pelaksanaan Good Mining Practice ( GMP ) di Indonesia.
Nah, dalam poin ini ada pengertian yang mirip-mirip namun sebenarnya berbeda, langsung kita bahas !.
PENGERTIAN
Sesuai UU no.No. 20 Tahun 2014, berikut beberapa istilah dengan definisi yang berbeda :
Standarisasi : Proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
Standar : Persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini, & masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standar kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batu bara : Standar kompetensi yang diterapkan di bidang pertambangan mineral & batu bara yang terdiri dari standar kompetensi kerja nasional, standar kompetensi kerja khusus di bidang pertambangan mineral & batubara, dan standar kompetensi kerja internasional.
TUJUAN
Tujuan adanya standardisasi antara lain menjamin terlaksananya penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatan usaha pertambangan mineral & batubara, mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batu bara melalui sertifikasi kompetensi kerja dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, serta mewujudkan tertib pelaksanaan pekerjaan berbasis kompetensi.
Nah, konsep standardisasi ini terlihat simple tapi sebenarnya ini termasuk fudamental juga.
Ya, jangan salah pengertian dan mengetahui perbedaan nya itu penting banget. Nah, thanks ya udah baca dan see u !
