Good Mining Practice ( GMP ) Dalam Aspek Teknis Pertambangan

Haloo… semua, nah kali ini gue bakal share tentang pembahasan mengenai Good Mining Practice ( GMP ) dalam aspek teknis pertambangan.

Nah, bagi elo yang mau sertifikasi tentang Pengawas Operasional Pratama, Madya, Utama ya inilah bahan materinya.

Dan tentu, pembahasan ini udah berlaku dalam pembahasan untuk semua tingkat level manejemen. Langsung aja kita gaspoll yuk !

TAHAPAN KEGIATAN PERTAMBANGAN

Kegiatan pertambangan diawali dengan penyelidikan umum yang bertujuan untuk menemukan keberadaan endapan bahan galian yang menghasilkan data & bukti mengenai keberadaan endapan bahan galian tersebut yang lokasinya dipetakan.

Kemudian, dilakukan penebangan pohon yang diperlukan untuk membersihkan lahan tesebut. Selanjutnya menempatkan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi.

Setelah tahapan eksplorasi, dilakukan studi kelayakan, termasuk kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) terhadap endapan mineral dan batu bara tersebut.

Apabila potensi sumber daya mineral & batubara tersebut diyakini dapat diusahakan secara ekonomis, tahapan selanjutnya adalah pembangunan/konstruksi yang menggunakan lahan, hutan, bahkan sungai atau danau untuk menunjang kegiatan pertambangan ( persiapan penambangan ).

Selanjutnya, dilakukan tahapan penambangan untuk mendapatkan mineral & batubara. Setelah endapan tersebut digali, dilakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian untuk mengestrak mineral & batu bara yang digali.

Dilanjutkan dengan kegiatan pengangkutan, pemasaran, dan penjualan. Kegiatan pertambangan harus diakhiri dengan kegiatan reklamasi, penutupan tambang, dan kegiatan pasca tambang.

Untuk semua urutan rangkaian kegiatan pertambangan dapat dilihat dibawah !.

Dikutip dari bukunya Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, Msc.

Rangkaian Kegiatan Pertambangan
  1. PENYELIDIKAN UMUM

Penyelidikan umum adalah tahap pertama dalam kegiatan utama pertambangan yang bertujuan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

Metode penyelidikan umum dibagi menjadi dua metode, yaitu langsung ( Direct ) dan tidak langsung ( indirect ).

Metode langsung biasanya terbatas pada endapan di permukaan.

Metode ini terdiri atas pemeriksaan visual terhadap singkapan dari endapan atau fragmen lepas yang telah lapuk dan menjauh dari singkapan.

Studi geologi dilakukan melalui fotografi udara, peta geologi, dan penilaian struktural suatu daerah.

Sedangkan metode tidak langsung yang digunakan dalam pencarian endapan mineral yang terletak di bawah permukaan adalah geofisika.

Metode geofisika dilakukan untuk memetakan keberadaan mineral, struktur dan alterasi batuan, serta mendeteksi jenis mineralisasi di bawah permukan bumi melalu pengukuran fisik dari gravitasi, seismik, magnetik, listrik, elektromagnetik, dan variabel radiometerik bumi.

Berikut beberapa langkah dalam tahapan penyelidikan umum berdasarkan buku sistem penambangan ( sulistianto, 2008 ) meliputi :

  1. Mencari laporan dan literatur teknik yang telah dipublikasikan
  2. Mempelajari peta geologi & peta permukaan yang ada
  3. Mempelajari foto udara & foto satelit
  4. Menyiapkan peta geologi dari informasi yang ada & data foto udara tersebut
  5. Melakukan survei geofisik dari udara pada area yang diselidiki
  6. Membangun pusat operasi, mengontrol pemetaan, dan mengatur pembagian daerah yang diselidiki
  7. Melakukan survei awal mengenai geologi tanah, geofisik, dan/atau gekimia
  8. Mengumpulkan & menganalisa data yag didapatkan.

Kegiatan penyelidikan umum dapat berlangsung selama beberapa tahun dan mungkin menimbukan dampak negatif walaupun tidak signifikan.

Lokasi untuk penyelidikan umum berpindah secara cepat & daerah yang dirusak tidak begitu luas sehingga dapat segera direhabilitasi

2. EKSPLORASI

Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Dalam tahap ini, metode yang digunakan sudah lebih canggih daripada saat penyelidikan umum. Ini untuk menentukan seakurat mungkin kualitas & kuantitas dari bahan galian berupa endapan mineral dan/atau batubara.

Hal-hal perlu diperhatikan dalam kegiatan eksplorasi sebagai berikut ( Suyartono, 2003 ) :

  1. Mempunyai izin yang masih berlaku dan sesuai dengan kewenangan
  2. Mempunyai Kepala Teknik Tambang ( KTT ) sebagai penanggung jawab lapangan
  3. Mempersiapkan program dan data lapangan, antara lain hasil penyelidikan terdahulu, peralatan eksplorasi, dan lain-lain
  4. Melaporkan rencana kegiatan kepada pemerintah/pemda/dinas pertambangan setempat.
  5. Menyosialisasikan rencana kegiatan kepada masyarakat setempat untuk menghindari kendala yang mungkin timbul
  6. Memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang tanah / lahannya/tanamannya terpakai akibat kegiatan eksplorasi
  7. Memanfaatkan tenaga lokal untuk kegiatan eksplorasi
  8. Melakukan tahapan eksplorasi sesuai kebutuhan
  9. Mempersiapkan pelaksanaan eksplorasi, antara lain menentukan titik bor, pembersihan lahan, penyiapan alat bor, dan prasarana
  10. Penentuan kemiringan bor yang direncanakan
  11. Pengeboran & pengambilan contoh pada jarak yang sistematis, misalnya setiap kedalaman satu meter bahan galian, sesuai standar eksplorasi yang berlaku
  12. Melakukan analisis pada laboratorium yang telah ditunjuk sesuai standar yang berlaku
  13. Menyelesaikan peta yang harus dibuat selama kegiatan eksplorasi antara lain topografi, peta geologi, peta penyebaran bahan galian, peta struktur kontur, peta isopach, peta isokualitas, dan peta penampang
  14. Mengkaji hasil eksplorasi dan membuat perkiraan / perhitungan jumlah sumber data
  15. Membuat laporan hasil kegiatan eksplorasi
  16. Menyampaikan hasil laporan eksplorasi kepada instansi terkait

Kegiatan eksplorasi dilakukan berdasarkan urutan penyelidikan geologi yang umumnya dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu eksplorasi pendahuluan ( meliputi studi pustaka & basis data, survei tinjau, & prospeksi ), serta eksplorasi terperinci ( meliputi teknik eksplorasi, survei eksplorasi, & estimasi sumber daya ).

Tahapan eksplorasi biasanya dilakukan dengan pengambilan sampel melalui pemotongan singkapan, penggalian parit, pembuatan terowongan & pengeboran; selain itu, dari log lubang bor dapat dipelajari susunan geologis & struktural dari endapan tersebut.

Sampel yang dikumpulkan saat pengeboran akan melalui berbagai analisis untuk menentukan kekayaan mineral tersebut & persebarannya, baik secara vertikal maupun horizontal. Data-data utama yang dibutuhkan di tahapan eksplorasi meliputi :

  1. Peta topografi
  2. Data lokasi
  3. Data geologi
  4. Data kadar

Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu bagian dari kegiatan eksplorasi adalah pengambilan sampel ( sampling ).

Tujuannya untuk mendapatkan nilai kadar yang mewakili suatu blok bijih.

Sampling penting dilakukan sebagai cara memodelkan dan menghitung sumber daya & cadangan yang didasarkan pada data & hasil analisis terhadap sampel.

Macam-macam teknik sampling, yaitu :

  • Channel Sampling : Digunakan umumnya dalam uji variasi kadar urat & variasi kualitas batu Bara ; material berupa pecahan batuan yang diambil dari suatu bidang dengan arah memotong bidang endapan
  • Sumuran uji ( Test pit ) : Umum digunakan untuk mengetahui variasi kadar atau endapan secara vertikal; sampel dalam jumlah besar
  • Paritan Uji ( Trenching ) : Digunakan untuk mendapatkan letak biji yang berubah secara gradual atau penentuan zona bijih pada daerah lapukan
  • Drilling & core sampling : Diperoleh dari pengeboran inti; tingkat ketelitian bergantung pada core recovery ; minimal core recovery pada interval pengambilan sampel adalah 90 %, khusus untuk tujuan analisis kualitas

Setelah data sampling terkumpul, dapat dicari penaksiran cadangannya menggunakan data kadar dengan beberapa metode perhitungan cadangan sebagai berikut ( Syafrial, 2005 )

  1. Penaksiran cadangan secara manual ( cross-section )
  2. Metode Poligon
  3. Metode Segitiga
  4. Metode Jarak Terbalik
  5. Metode Geostatistik & Kriging
Tahapan Kegiatan Eksplorasi

Berdasarkan tingkat keyakinannya, sumber daya mineral dibagi menjadi tiga :

  1. Sumber daya mineral tereka
    Diperkirakan dengan tingkat kepercayaan yang rendah
  2. Sumber daya mineral tertunjuk
    Diperkirakan dengan tingkat kepercayaan yang beralasan, didasarkan pada informasi yang didapatkan dari titik pengmatan yang mungkin didukung data pendukung& keyakinan geologi medium.
  3. Sumber daya mineral terukur
    Diperkirakan dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, didasarkan pada informasi yang didapat didasarkan pada informasi yang didapatkan dari titik pengamatan yang mungkin didukung data pendukung& keyakinan geologi medium.

Cadangan juga diklasifikasikan berdasarkan tingkat keyakinannya yaitu :

  1. Cadangan mineral terkira
    Adalah bagian dari sumber daya mineral tertunjuk yang dapat ditambang secara ekonomis setelah semua faktor pengubah yang relevan dipertimbangkan.
  2. Cadangan mineral terbukti
    Adalah bagian dari sumber daya mineral terukur yang dapat ditambang secara ekonomis, setelah terdapat kepastian terhadap faktor pengubah terkait yang dipertimbangkan

3. STUDI KELAYAKAN

Adalah studi teknis & ekonomi yang komprehensif dari opsi pengembangan proyek tambang yang telah dipilih.

Studi kelayakan menurut UU No. 3 Tahun 2020 adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis & teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.

Studi ini memasukkan penilaian yag tepat & terperinci terhadap aplikasi faktor pengubah & faktor operasional lainnya yang relevan, serta analisis ekonomi yang penting untuk mendemonstrasikan bahwa ketika laporan studi kelayakan dibuat, proses ekstrasi mineral benar-benar bisa dilakukan.

Hal-hal yang ditulis pada laporan studi kelayakan ini dimuat dalam Kepmen Nomor 1806 K/30/MEM2018 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, persetujuan rencana kerja & anggaran biaya, serta laporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral & batubara pada lampiran XIII ( KESDM,2018 )

4. Land Clearing & Konstruksi

Land clearing atau pembukaan lahan dilakukan agar daerah yang ditambang bersih dari semak-semak, perpohonan, tanah, maupun bongkah batu yang dapat menghalangi pekerjaan.

Pembabatan ini dapat dilakukan dengan tenaga manusia & alat sederhana ( kapak, gergaji ) ataupun alat mekanis ( bulldozer ).

Sebelum dilakukan land clearing, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu menghitung jumlah tegakan pohon yang berdiameter >20 cm, membuat boundary cruising & menghitung luasnya untuk diajukan & diverifikasi, serta melakukan pembayaran dari wilayah yang dipilih ke pemerintah.

Lalu dilakukan pembuatan dokumen mengenai perencanaan tebang kayu untuk pihak-pihak kehutanan. Setelah itu, baru dilakukan land clearing.

Setelah land clearing dilakukan, tahapan selanjutnya adalah kegiatan konstruksi.

Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi yang dapat mendukung operasional tambang, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

Menurut Suryatono ( 2003 ), ruang lingkup kegiatan konstruksi meliputi penyiapan sarana & prasarana ( infrastruktur ), penyiapan fondasi peralatan, penyiapan alat berat, dan lain-lain.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan konstruksi antara lain :

  1. Penyiapan prasarana & sarana harus sesuai dengan RKAB
  2. Pembangunannya perlu dikoordinasikan dengan Pemda/Dinas pertambangan setempat sesuai dengan peruntukan lahan

Sarana & prasarana pertambangan menurut Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik antara lain stockpile, fasilitas penampungan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian, bangunan perkantoran, fasilitas perumahan karyawan, perbengkelan, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya & beracun ( B3), fasilitas penyimpanan bahan bakar cair, pembankit tenaga listrik, fasilitas penyimpanan material B3, pelabuhan, fasilitas peribadatan, fasilitas pembibitan, fasilitas pengangkutan, dan sejenisnya.

4. PENAMBANGAN

Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya.

Untuk menghasilkan produksi yang optimal serta aman dalam pelaksanaanya, perlu adanya pemilihan metode penambangan yang baik.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih metode penambangan, antara lain :

  1. Karakteristik spasial & endapan
    Faktor ini memainkan peranan penting dalam pemilihan suatu daerah akan ditambang dengan metode tambang terbuka atau metode tambang bawah tanah, memengaruhi laju produksi, dan menentukan penanganan material & layout tambang.Karakteristik spasial dari endapan terdiri atas :
  • Ukuran ( tebal, ketinggian, dan dimensi lainnya )
  • Bentuk ( tabular, massif, lenticular, atau irregular )
  • Attitude ( inklinasi & dip )
  • Kedalaman ( nilai rata-rata kedalaman, nisbah pengupasan )
  • Keteraturan batas bijih
  • Kondisi penambangan sebelumnya

2. Kondisi geologi & hidrologi

Karakterisistik geologi memengaruhi pemilihan metode penambangan yang selektif atau tidak, serta dapat menentukan jenis kebutuhan penyangga ( apabila diperlukan ) dalam metode penambangan bawah tanah.

Karakteristik hidrologi memengaruhi sistem drainase & pompa yang diperlukan. Karakteristik mineralogi memengaruhi cara pengolahan mineral.

Kondisi geologi & hidrologi terdiri atas :

  • Mineralogi & petrografi
  • Komposisi kimia & kualitas ( bahan galian primer & produk samping )
  • Struktur geologi ( lipatan, patahan, diskontinuitas, intrusi )
  • Bidang lemah ( kekar, retakan, cleavage dalam endapan bijih, cleats dalam batu bara )
  • Keseragaman kadar
  • Aterasi & zona lapuk
  • Keberadaan lapisan gas

3. Sifat-sifat geoteknik

Meliputi mekanika tanah & bantuan untuk bijih & batuan di sekelilingnya.

Sifat ini merupakan faktor kunci dalam pemilihan peralatan pada tambang terbuka, sedangkan pada tambang bawah tanah berpengaruh pada kelas metode yang dipilih ( tanpa penyangga, dengan penyangga, atau ambrukan).

Sifat-sifat geoteknik terdiri atas :

  • Sifat elastik ( kekuatan, modulus elastis, nisbah poisson, dan lain-lain )
  • Perilaku elastis ataus viskoelastik ( nendatan, rayapan )
  • Keadaan tegangan ( tegangan awal, induksi )
  • konsolidasi, kompaksi, dan kompetensi
  • Sifat-sfat fisik lainnya ( bobot isi, voids, porositas, permeabilitas, kandungan lengas )

4. Faktor ekonomi

Faktor ini akan memengaruhi hasil produksi, investasi, aliran kas, masa pengembalian, dan keuntungan. Terdiri atas :

  • Cadangan ( tonase & kadar )
  • Laku produksi ( produksi per satuan waktu )
  • Umur tambang
  • Produktivitas ( produksi per satuan pekerja & waktu )
  • Perbandingan biaya penambangan untuk metode penambangan yang cocok
  • Perbandingan biaya kapital untuk metode penambangan yang cocok

5. Faktor teknologi

Faktor ini diperlukan untuk mencocokkan kondisi alam dan metode penambangan yang akan dipilih. Terdiri atas :

  • Perolehan tambang ( mine recovery )
  • Dilusi ( jumlah waste yang dihasilkan dengan bijih / batu bara )
  • Tingkat fleksibel metode dengan perubahan kondisi
  • Tingkat selektif metode untuk batu bara & waste
  • Kemampuan untuk mekanisasi & automasi
  • Intensitas kerja

6. Faktor lingkungan

Meliputi iklim, sosial, politik & ekonomi harus dipertimbangan dalam penentuan metode penambangan guna menghindari penolakan dari lingkungan sekitar tambang di kemudian hari. Terdiri atas :

  • Kontrol bawah tanah
  • Penurunan permukaan tanah
  • Kontrol atmosfer ( kontrol panas & kelembaban, kontrol kualitas )
  • Ketersediaan tempat pembuangan limbah yang sesuai
  • Tenaga kerja ( kemampuan, kesehatan, permukiman )
  • Kondisi keamanan dari metode penambangan yang sesuai ?
Klasifikasi Metode Penambangan

5. PENGOLAHAN & PEMURNIAN

Menurut Permen ESDM No. 26 tahun 2018, pengolahan dan/atau pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

Dalam prosesnya, bahan galian akan melalui reduksi ukuran bijih tanpa merubah sifat kimia, yaitu dengan penghancuran & penggilingan bijih kering & basah atau produk mengandung bijih lainnya untuk tujuan meningkatkan kadar konsentrat ; menghilangkan limbah & zat yang tidak diinginkan atau merusak dari produk yang bermanfaat; pemisahan pada bijih campuran; pemberian reagen kimia & disolusi mineral ( Hudson Institute of Mineralogy, 2020 ).

Pada tahap pengolahan bahan galian, aspek utama yang perlu diperhatikan yakni mengenai reduksi ukuran dan klasifikasi, pencucian yang dilakukan di washing plant dan konsentrasi, serta pengelolaan & pemantauan lingkungan.`

Dalam pelaksanaanya harus memperhatikan aspek teknis sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 26 tahun 2018, sebagai berikut :

  1. Menggunakan metode pengolahan dan/atau pemurnian sesuai persetujuan RKAB Tahunan;
  2. Menggunakan tenaga teknis pengolahan dan/atau pemurnian yang kompeten ;
  3. Menyusun rencana kerja yang transparan, akuntable, dan rasional: dan/atau
  4. Melaksanakan kegiatan pengolahan dan/atau pemrunian yang optimum sesuai rencana kerja & melalui kelaikan teknis.

6. PENGANGKUTAN

Kegiatan pengangkutan ( hauling ) menurut Pasal 1 UU No.3 Tahun 2020 merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batu bara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan mineral dan/atau batu bara tersebut.

Sistem pengangkutan, baik untuk tambang terbuka maupun tambang bawah tanah, terbagi menjadi dua metode.

Pada tambang terbuka, sistem pengangkutan dimulai dari bahan galian yang telah diambil diangkut, lalu ditumpahkan ( dumping ) ke tempat penimbunan sementara kemudian/langsung ke stockpile/run of mine.

Sama halnya dengan tambang bawah tanah, yang berbeda hanya alat angkut untuk kedua metode. Pada tambang terbuka menggunakan alat dump truck, power scraper, dan belt conveyor.

Sedangkan untuk tambang bawah tanah, alat yang digunakan yaitu seperti lokomotif, rope haulage, load haul dump ( LHD ), cage, skip, belt conveyor, pipa, shuttle car, hoisting, & underground truck.

Dalam penerapan GMP, pada tahap ini perlu diperhatikan beberapa aspek penting, yaitu run of mine yang lebih besar dari tempat pengolahan ; tempat pengolahan yang lebih besar dari tempat penjualan/pemasaran; dan kapasitas dari alat angkut dengan material yang diangkut terhadap keadaan jalan serta jarak tempuh yang perlu dicapai.

7. PENJUALAN

Berdasarkan UU No.3 Tahun 2020, penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batu bara.

Dalam melakukan kegiatan penjualan bahan galian, harga penjualan mineral berpedoman pada harga mineral logam acuan dan harga penjualan batu bara berpedoman pada batu bara acuan.

Berdasarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020, yang dimaksud dengan harga mineral logam acuan, yang selanjutnya disingkat HMA, adalah harga yang diperoleh dari rata-rata publikasi harga mineral logam pada bulan sebelumnya atau harga pada tanggal yang sama dengan transaksi sesuai dengan kutipan harga dari publikasi harga mineral logam.

Sedangkan, harga batu bara acuan, yang selajutnya disingka HBA, adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks pada harga batu bara bulan sebelumnya.

8. REKLAMASI & PASCA TAMBANG

Berdasarkan UU No.3 Tahun 2020, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Salah satu kegiatan dari reklamasi yaitu vegetasi. Sedangkan kegiatan kegiatan pasca tambang yaitu kegiatan yang dilakukan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Kegiatan pasca tambang harus dilaksanakan sesuai rencana pascatambang yang telah dibuat sesuai dengan dokumen lingkungan hidup.

Secara umum, pelaksanaan proyek reklamasi & pasca tambang dapat memberi beberapa manfaat yaitu

  1. Dialokasikan menjadi tempat wisata
  2. Dapat menjadi lahan perkebunan
  3. Menjadi daerah pemukiman baru
  4. Memberikan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar

Nah, itulah guys isi dari Good Mining Practice ( GMP ) Dalam Aspek Teknis Pertambangan. Semua materi nya udah da di buku nya Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, Msc yang judulnya Good Mining Practice ( GMP ). Untuk lebih detailnya bisa dibaca disitu.

Poin aspek teknis pertambangan ini amat sangat penting, kenapa ? karena ini dasar haluannya.

Dengan melakukan penambangan sesuai dengan sistem Good Mining Practice ( GMP ) ya artinya sudah melakukan penambangan dengan benar.

Outputnya ?

Banyak, efek domino. Untuk pembahasan-pembahasan terkait penambangan bisa terus dicek aja post-post gue selanjutnya ya.

Ini aja udah panjang bangett.

Thanks & see u !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *